BAB V : "Zakat". Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu: 1. Binatang ternak. 2. Emas dan perak. 3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok). 4.
Bab-bab dalam kitab Sullamut Taufiq adalah ushuluddin, thoharoh, shalat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyatun nafsi, dan bayanul ma'ashi. Seperti kitab "Safinatu An-Najah", kitab "Sullamut Taufiq" bukanlah kitab fiqih murni melainkan kitab yang berisi pembahasan tentang keimanan, hukum dan pembersihan jiwa.
Seperti kitab fikih pada umumnya yang membahas tentang Rukun Islam (Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, dan Haji) serta hal-hal pendukung tentang syarat sahnya ibadah kepada Allah, kitab Safinah An-Najah yang ditulis oleh Syekh Salim bin Samir Hadlrami ini juga membahas masalah fikih tersebut.. Kemudian, apa bedanya dengan fikih-fikih karangan ulama lainnya, antara lain, Mabadi' al-Fiqhiyah
Terjemah Kitab Matan Safinatun Najah Bahasa Indonesia, Bagian 2, Bab Sholat Jamak, Sholat Qashar, dan Sholat Jum'at. OjH0pZ.