tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS. c. PNS penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; d. Pegawai BLUD Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLUD; e. Non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan f. Calon PNS. Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c meliputi PNS dalam jabatan: a.
Sementara berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian terkait non-ASN ini harus tuntas paling lambat Desember 2024. Baca Juga: Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho Komisi II DPR RI pun telah membeberkan semua proses dan persiapan serta syarat tenaga honorer diangkat mnjadi PPPK 2024 ini.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 keluar paling lambat hari ini, Jumat 15 Desember 2023. Link website SSCASN untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah Sscasn.bkn.go.id. Jika website SSACNS
Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
FO04F7.
  • t3tii1d0is.pages.dev/358
  • t3tii1d0is.pages.dev/444
  • t3tii1d0is.pages.dev/420
  • t3tii1d0is.pages.dev/473
  • t3tii1d0is.pages.dev/546
  • t3tii1d0is.pages.dev/172
  • t3tii1d0is.pages.dev/140
  • t3tii1d0is.pages.dev/594
  • syarat tunjangan fungsional guru non pns